Pendahuluan
Menjelang kekalahannya di akhir Perang Pasifik, tentara pendudukan Jepang berusaha menarik dukungan rakyat
Badan ini mengadakan sidangnya yang pertama dari tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945, dengan acara tunggal menjawab pertanyaan Ketua BPUPKI, Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat, “
Hampir separuh anggota badan tersebut menyampaikan pandangan-pandangan dan pendapatnya. Namun belum ada satu pun yang memenuhi syarat suatu sistem filsafat dasar untuk di atasnya dibangun Indonesia Merdeka.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia Merdeka, yang dinamakannya Pancasila. Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh segenap anggota Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai.
Selanjutnya BPUPKI membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno itu. Dibentuklah Panitia Sembilan (terdiri dari Ir. Soekarno, Muhammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikusno Tjokrokusumo, Abdulkahar Muzakir, HA Salim, Achmad Soebardjo dan Muhammad Yamin) yang bertugas “merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkn Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan dokumen tiu sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.”
Demikianlah, lewat proses persidangan dan lobi-lobi akhirnya Pancasila penggalian Bung Karno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia Merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945 (Diambil dari Pancasila Bung Karno, Paksi Bhinneka Tunggal Ika, 2005).
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PANCASILA
A. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pancasila digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan aktivitas dan kehidupan di dalam segala bidang. Dengan kata lain semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia
B. Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa
Pancasila sudah menjadi jiwa setiap rakyat
C. Pancasila sebagai dasar Negara
Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara atau dasar mengatur penyelenggaraan Negara.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, SH. ; Pancasila merupakan norma hukum pokok atau pokok kaidah fundamental dan memiliki kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah. Pancasila juga memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum.
Penegasannya tercantum dalam:
1. Pembukaan UUD 1945 alinea IV
2. Tap MPR No.XVII/MPR/1998
3. Tap MPR No.II/MPR/2000
D. Pancasila sebagai falsafah bangsa
Pancasila merupakan dasar filsafat negara dan ideologi negara. Yang kemudian dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara.
E. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara
Merupakan fungsi Pancasila dilihat secara yuridis ketatanegaraan. Tap MPR No. III/MPR/2000 mengatur tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
F. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa
Pancasila disahkan bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI merupakan wakil dari seluruh rakyat
G. Pancasila sebagai cita-cita bangsa
Cita-cita luhur bangsa
MENGAPA 1 JUNI 1945 DIPERINGATI SEBAGAI
HARI LAHIRNYA PANCASILA
Sejarah perumusan Pancasila berawal dari pemberian janji kemerdekaan oleh penjajah Jepang kepada bangsa
a. Muhammad Yamin (29 Mei 1965)
Organisasi yang beranggotakan 67 orang Indonesia dan 7 orang Jepang ini mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945 untuk merumuskan falsafah dasar Negara bagi Negara Indonesia. Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno menyumbangkan pemikiran mereka bagi dasar Negara
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau menyampaikan usul tertulis mengenai Rancangan Undang-Undang Dasar Republik
1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
2. Kebangsaan Persatuan
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Perlu dicatat bahwa usul
Kenyataan mengenai isi pidato serta usul tertulis mengenai Rancangan UUD yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin itu dapatlah meyakinkan kita bahwa Pancasila tidaklah lahir pada tanggal 1 Juni 1945 karena pada tanggal 29 Mei 1945 Muhammad Yamin telah mengucapkan pidato serta menyampaikan usul rancangan UUD Negara Republik Indonesia yang berisi lima azas dasar Negara. Bahkan lebih dari itu, perumusan dan sistematik yang dikemukakan oleh Mr. Muh Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 itu hampir sama dengan Pancasila yang sekarang ini (Pembukaan UUD 1945). Tiga sila yakni : Sila pertama, keempat, dan kelima baik perumusan maupun tempatnya sama dengan Pancasila yang sekarang. Perbedaannya adalah pada sila kedua dan ketiga, yang di dalam sistematik usul Muhammad Yamin berbalikan dengan sistematik yang ada pada Pancasila sekarang. Selain itu perumusan kedua Sila itupun ada sedikit perbedaan, yaitu digunakannya kata “Kebangsaan” pada sila “Kebangsaan Persatuan Indonesia”, dan digunakannya kata “Rasa” pada sila “Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Kedua kata tersebut diatas yakni kata “Kebangsaan” dan “Rasa”, sebagaimana diketahui di dalam Pancasila yang sekarang tidak terdapat.
b. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan sidang hari ketiga Badan Penyelidik. Dalam pidato itu dikemukakan/diusulkan juga
1. Kebangsaan
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhan yang berkebudayaan
Untuk
Jika perumusan dan sistematik yang dikemukakan/diusulkan oleh Ir. Soekarno itu kita bandingkan dengan Pancasila yang sekarang, nyata sekali bahwa perumusan dan sitematik Ir. Soekarno itu lain dari perumusan dan sistematik Pancasila yang sekarang.
Sistematik yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno itu merupakan hasil pemikiran atas dasar “denk methode historisch materiliasme”. Dengan pola berpikir yang dialektis ini maka azas kebangsaan
Kemudian “Sosio – Nasionalisme”, “Sosio _ Demokrasi” dan “Ke – Tuhanan” itu disebut Trisila yang dikatakannya sebagai perasaan dari
Pada tahun 1947, pidato Ir. Soekarno 1 Juni 1945 diterbitkan/dipublikasikan dengan nama “Lahirnya Pancasila” kemudian menjadi popular dalam masyarakat bahwa Pancasila adalah nama dari Dasar Negara kita meskipun bunyi rumusan dan sistematika serta metode berpikir antara usul Dasar Negara 1 Juni 1945 tidak sama dengan Dasar Negara yang disahkan dalam Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pada tahun 1958 dan 1959 Presiden Soekarno memberikan kursus-kursus dan kuliah umum di istana Negara Jakarta dan Yogyakarta yang pada tanggal 1 Juni 1964 dibukukan dengan judul “Tjamkan Pantja-Sila !”. Pada tanggal 17 Agustus 1959 diucapkan pidato Presiden Soekarno yang kemudian menjadi MANIPOL. Pda waktu itu MANIPOL dianggap sebagai pengamalan dari Pancasila dengan “Nasakom” dan “Lima Azimat Revolusi”. Kemudian meletuslah pengkhiatanatan G 30 S/PKI tanggal 1 Oktober 1965.
Setelah meletusnya G 30 S/PKI pada tahun 1965 tidak hanya Soekarno yang harus “diselesaikan” dan “dipendem jero”. Dengan melalui segala cara dilakukan upaya untuk menghapuskan nama Soekarno dalam kaitannya dengan Pancasila. Misalnya dinyatakannya tanggal 18 Agustus 1945 sebagai hari lahir Pancasila bukan 1 Juni 1945. Demikian juga disebutkan konsep utama Pancasila berasal dari Muhammad Yamin yang lebih dahulu berpidato daripada Soekarno. Tetapi kebenaran tidak bisa ditutupi untuk selamanya. Ketika pemerintah Belanda menyerahkan dokumen-dokumen asli BPUPKI terbuktilah bahwa pidato Muhammad Yamin tidak terdapat didalamnya. Dengan demikian gugur lah teori bahwa Muhammad Yamin adalah konseptor Pancasila. Maka polemic mengenai Pancasila pun berakhir dengan sendirinya tetapi sebagai akibat akumulatif dari polemik Pancasila akhirnya orang menjadi skeptis terhadap Pancasila, kabur pemahaman dan pengertian-pengertiannya dan menjadi tidak yakin akan kebenarannya.
Tanggal 1 Oktober 1965 dinyatakan sebagai “Tonggak Demokrasi Orde Baru” dan selanjutnya diperingati sebagai “Hari Kesaktian Pancasila”. Berdasarkan Radiogram Sekretaris Negara Mayjen TNI Alam Syah sejak tahun 1970 hingga sekarang tanggal 1 Juni tidak lagi diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.
c. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga tokoh-tokoh Dokuritsu Junbi Choosakai mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai azas dasar Negara yang telah dikemukakan dalam sidang badan penyelidik.
Setelah mengadakan pembahasan maka oleh sembilan tokoh tersebut disusunlah sebuah Piagam yang kemudian terkenal dengan nama “Piagam Jakarta” yang didalamnya terdapat perumusan dan sistematik Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajian menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat
Adapun sembilan tokoh nasional itu ialah : Ir. Soekarno, Drs. Moch. Hatta, Mr. A. A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoelkahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, K. H. Wachid Hasjim dan Mr. Muhammad Yamin.
d. Penerimaan Piagam Jakarta oleh Badan Penyelidik (14 Juli 1945)
Piagam Jakarta yang didalamnya terdapat perumusan dari sistematik Pancasila sebagaimana diuraikan tersebut diatas itu kemudian diterima oleh Badan Penyelidik dalam sidangnya (kedua) pada tanggal 14 – 16 Juli 1945.
Sampai disini kita dapat mengetahui bagaimana hubungan secara kronologis sejarah perumusan dan sistematik-sistematik
e. Panitia Persiapan Kemerdekaan
Pada tanggal 9 Agustus 1945 terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonseia yang kemudian disingkat PPKI. Ir. Soekarno diangkat sebagai ketua dan Moch. Hatta sebagai Wakilnya. Badan yang mula-mula bertugas memeriksa hasil-hasil Badan Penyelidik tetapi menurut sejah kemudian mempunyai kedudukan dan berfungsi penting sekali yaitu ;
1. Mewakili seluruh Bangsa
2. Sebagai Pembentuk Negara. (yang menyusun Negara Republik
3. Menurut teori hokum badan seperti itu mempunyai wewenang untuk meletakkan Dasar Negara (poko kaidah Negara yang fundamental).
f. Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus 1945)
Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kalah kepada sekutu. Pada saat itu terjadi kekosongan kekuasaan di
Situasi kekosongan kekuasaan itu tidak disia-siakan oleh bangsa
Dari kenyataan sejarah itu dapatlah kita ketahui bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukanlah hadiah dari Jepang melainkan sebagai suatu perjuangan dan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri. Proklamasi Kemerdekaan merupakan titik kulminasi dari pada perjuangan bangsa
g. Pengesahan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara Republik
Dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI yang telah disempurnakan antara lain telah mengesahkan Undang-undang Dasar yang kini terkenal dengan UUD 1945. UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI terdiri dari dua bagian yaitu bagian “Pembukaan” dan bagian “Batang Tubuh UUD 1945” yang berisi : 37 pasal, 1 aturan peralihan terdiri atas 4 pasal, 1 aturan tambahan terdiri dari 2 ayat.
Didalam bagian “Pembukaan” yang terdiri atas empat alenia yang tercantum perumusan Pancasila yang berbunyi sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Dasar Negara Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang sah dan benar, karena disamping mempunyai kedudukan Konstitusional juga disahkan oleh suatu Badan yang mewakili seluruh bangsa Indonesia (PPKI) yang berarti disepakati oleh seluruh rakyat Indonesia.
BAB III
KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
DAN DASAR NEGARA REPUBLIK
Pancasila sebagai dasar Negara itu digali dari Pandangan Hidup Bangsa
1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa
2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
4. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik
5. Pancasila sebagai Sumber dari segala Sumber Hukum (Sumber tertib Hukum) dari Negara Republik
6. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa
8. Pancasila sebagai Falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa
Dilihat dari segi positifnya ini berarti bahwa Pancasila dapat diterima dan dipergunakan Bangsa
Adalah benar bahwa Pancasila dapat dipergunakan sebagai alat pemersatu bangsa
1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila dalam pengertian ini juga sering disebut way of life, weltanschauung, wereldbeschouwing, wereld en levesbeschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup, petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan.
Pancasila yang harus dihayati ialah Pancasila sebagaimana yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, jiwa keagamaan (sebagai manifestasi/perwujudan sila Ketuhan Yang Maha Esa), jiwa yang berperikemanusiaan, jiwa kebangsaan, jiwa kerakyatan dan jiwa yang menjunjung tinggi keadilan sosial selalu terpancar dari dalam segala tingkah laku serta sikap hidup seluruh bangsa
Pancasila sebagai norma fundamental maka Pancasila berfungsi sebagai cita-cita atau idea yang semestinya harus selalu diusahakan untuk dicapai oleh tiap-tiap manusia
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut Dasar Falsafah Negara, Philosofische Grondslag dari Negara, Ideologi Negara, Staatsidee. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara dengan kata lain Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara.
Pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis adalah didalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan pengertian yang bersifat ethis dan filosofis adalah didalam fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cita-cita dalam mencari kebenaran. Pancasila sebagai philosophical way of thinking dapat dianalisa dan dibicarakan secara mendalam, karena orang berpikir secara filosofis tidak akan ada hentin-hentinya. Namun demikian harus disadari bahwa kebenaran yang dapat dicapai manusia adalah kebenaran yang masih relative, tidak absolute atau mutlak. Kebenaran yang absolute adalah kebenaran yang ada pada Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dalam mencari kebenaran Pancasila sebagai philosophical way of thinking tidaklah perlu sampai menimbulkan pertentangan dan persengketaan apalagi perpecahan.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Apa pun, upaya pemunculan fakta sejarah secara proporsional, seperti pidato Bung Karno ini, penting untuk menyadarkan setiap penguasa. Bahwa sudah bukan zamannya lagi menutup-nutupi peran tokoh sejarah yang berjasa pada negara. Upaya itu hanya akan menimbulkan dendam sejarah. Tidak hanya Bung Karno --sebagaimana rekomendasi Sidang Tahunan MPR 2003 untuk merehabilitasi para pahlawan-- nama lain seperti Sjafruddin Prawiranegara, Sjahrir, dan Moh. Natsir juga penting dibebaskan dari manipulasi sejarah.
"Kiranya tidak perlu lahirnya Pancasila itu kita kaitkan kepada seorang tokoh secara mutlak. Sebab, lahirnya sesuatu gagasan sebagai sesuatu yang abstrak memang tidak mudah ditentukan dengan tajam. Yang dapat kita pastikan adalah saat pengesahan formal dan resmi suatu dokumen". (Nugroho Notosusanto berjudul "Naskah Proklamasi jang otentik dan Rumusan Pancasila jang otentik")
[1] Musthafa Kamal Pasha “Pancasila dalam tinjauan historis, yuridis dan filosofis” Citra Karsa Mandiri, 2002. hlm. 101
Tidak ada komentar:
Posting Komentar